B20 dan Realitas Klaim Medis: Analisis Fungsionalitas Kode HIV dan Tantangan Stigma di Fasilitas Kesehatan

B20 dan Realitas Klaim Medis: Analisis Fungsionalitas Kode HIV dan Tantangan Stigma di Fasilitas Kesehatan

Di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan, penggunaan kode diagnostik merupakan bagian integral dari proses kerja harian. Di Indonesia, di antara para profesional medis, sering terdengar penyebutan kode B20 sebagai rujukan singkat untuk kondisi infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV). Kode ini digunakan dalam komunikasi internal, pelaporan rekam medis, dan administrasi klaim pembiayaan. Namun, penggunaan istilah yang lugas ini memunculkan pertanyaan penting: Mengapa kode administrasi seperti B20 menjadi terminologi umum, dan apa implikasi klinis serta etis di baliknya?

Untuk memahami fenomena ini, kita harus merujuk pada pedoman klasifikasi standar yang masih berlaku secara masif di Indonesia, yaitu International Classification of Diseases, Tenth Revision (ICD-10). ICD-10, yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), berfungsi sebagai kerangka kerja standar global untuk mengkodekan penyakit, gejala, temuan abnormal, keluhan, keadaan sosial, dan penyebab eksternal cedera atau penyakit. Di Indonesia, kepatuhan terhadap ICD-10 adalah prasyarat utama untuk sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Setiap diagnosis yang diajukan untuk klaim pembiayaan harus dikonversi menjadi kode ICD-10 yang akurat. Kode inilah yang menjadi dasar perhitungan besaran biaya perawatan (InaCBG’s) yang akan dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.

Dalam Bab I ICD-10, yang mencakup penyakit infeksi dan parasit, HIV diklasifikasikan dalam blok B20 hingga B24. Secara formal, kode B20 merujuk pada Human Immunodeficiency Virus [HIV] disease resulting in infectious and parasitic diseases. Penjelasan ini secara klinis sangat spesifik dan memiliki batasan yang jelas. B20 hanya boleh digunakan ketika infeksi HIV telah berkembang menjadi penyakit klinis yang terdefinisi, yang ditandai dengan adanya infeksi oportunistik (IO) atau keganasan terkait HIV. Kondisi ini, dalam pemahaman klinis global dan yang juga berlaku di Indonesia, secara substansial mendekati atau sesuai dengan definisi klinis Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS). Contoh spesifik penggunaan B20 adalah B20.0 (penyakit HIV dengan infeksi mikobakterial, seperti Tuberkulosis) atau B20.4 (penyakit HIV dengan kandidiasis berat). Dengan demikian, secara teknis dan faktual, kode B20 adalah kode yang menunjukkan kondisi sakit atau komplikasi berat akibat HIV.

Hal ini membawa kita pada masalah inti penggunaan istilah oleh tenaga medis. Tidak semua pasien yang hidup dengan HIV (ODHIV) berada dalam kondisi B20. Mayoritas pasien, terutama yang patuh dan berhasil dalam terapi Antiretroviral (ART), berada dalam kondisi stabil dan asimtomatik. Kondisi ini memiliki kode ICD-10 sendiri yang berbeda, yaitu Z21, atau Asymptomatic Human Immunodeficiency Virus [HIV] infection status. Kode Z21 digunakan untuk pasien yang terkonfirmasi HIV positif namun belum menunjukkan manifestasi penyakit klinis yang terkait dengan virus. Secara klinis, perbedaan antara B20 dan Z21 sangat signifikan; B20 menunjukkan kegagalan imunologis atau klinis yang memerlukan perawatan intensif, sedangkan Z21 menunjukkan kondisi kronis yang terkontrol dengan baik.

Dalam konteks program HIV di Indonesia, perbedaan ini seharusnya menjadi pembeda utama dalam pelaporan kemajuan. Program pencegahan dan pengobatan saat ini sangat menekankan bahwa dengan ART, ODHIV dapat hidup sehat, memiliki harapan hidup normal, dan mencapai status Undetectable = Untransmittable (U=U). Pasien yang masuk dalam kategori Z21 merepresentasikan keberhasilan program kesehatan.

Namun, dalam praktik komunikasi informal sehari-hari, banyak tenaga medis memilih jalan pintas dengan menggunakan “B20” untuk merujuk pada semua pasien yang terinfeksi HIV, termasuk yang statusnya stabil atau Z21. Penyebabnya beragam, mulai dari kebiasaan yang terwariskan, efisiensi komunikasi yang dirasa lebih cepat daripada menyebut “pasien HIV” secara lengkap, hingga upaya yang keliru untuk menjaga kerahasiaan.

Di sinilah letak ketidakrelevanan klinis dan masalah etika muncul. Ketika tenaga kesehatan secara rutin merujuk seorang pasien Z21 sebagai “B20”, mereka secara faktual telah:

  1. Mengabaikan Akurasi Klinis: Mereka secara keliru mengasosiasikan pasien yang stabil dengan kondisi penyakit berat (AIDS), padahal kondisi pasien jauh lebih baik.
  2. Mendistorsi Narasi Program: Mereka secara tidak sengaja memperkuat narasi publik yang sudah ketinggalan zaman bahwa HIV adalah penyakit yang identik dengan kesakitan dan prognosis buruk, mengabaikan kemajuan signifikan yang dibawa oleh ART.

Secara programatik, penggunaan kode B20 untuk semua kasus juga dikaitkan dengan tantangan administrasi JKN. Beberapa fasilitas kesehatan mungkin merasa lebih mudah mengajukan klaim untuk layanan pendukung atau pemeriksaan laboratorium yang komprehensif dengan menggunakan kode B20 yang memiliki konotasi penyakit serius, meskipun pasien tersebut sebenarnya berada pada status Z21. Meskipun motivasinya adalah untuk menjamin akses layanan bagi pasien, tindakan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tuntutan administratif JKN dan akurasi diagnosis klinis, sebuah isu sistemik yang perlu diselesaikan melalui penyesuaian regulasi JKN.

Lebih dari sekadar akurasi klinis, penggunaan “B20” secara umum turut melanggengkan stigma. Stigma, dalam konteks HIV, seringkali tidak hanya berasal dari pandangan masyarakat awam, tetapi juga dari terminologi yang digunakan di dalam sistem kesehatan itu sendiri. Merujuk individu sebagai “kode” (depersonalisasi) dapat mengurangi empati dan memicu persepsi bahwa pasien tersebut adalah “kasus klinis” semata, bukan individu dengan kompleksitas sosial dan emosional. Stigma ini adalah penghalang terbesar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV di Indonesia, menghambat orang untuk melakukan tes, memulai pengobatan (ART), atau tetap patuh pada pengobatan. Ketika sumber stigma itu datang dari dalam fasilitas kesehatan, pasien akan merasa malu dan terdiskriminasi, yang meningkatkan risiko putus pengobatan dan kegagalan program.

Meskipun ICD-11 telah diperkenalkan oleh WHO dengan klasifikasi HIV yang lebih modern (menggunakan rentang 1C60-1C62.Z), proses transisi nasional di Indonesia masih memerlukan waktu yang panjang. Sampai ICD-10 tidak lagi menjadi standar resmi JKN, kode B20 akan terus eksis dalam dokumen formal.

Oleh karena itu, tanggung jawab etika profesional saat ini adalah membatasi penggunaan B20 hanya untuk tujuan administratif yang resmi dan faktual. Dalam komunikasi lisan, konsultasi, atau interaksi langsung dengan pasien, tenaga medis harus beralih menggunakan istilah yang lebih tepat, manusiawi, dan akurat secara klinis, seperti “Orang dengan HIV” (ODHIV) atau secara spesifik menyebut “pasien Z21” untuk status yang stabil. Hal ini diperlukan untuk menghormati martabat pasien, mendukung narasi program yang positif, dan secara aktif melawan stigma. Sebagai tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelatihan dan implementasi program HIV, termasuk PrEP, pemahaman yang akurat mengenai perbedaan B20 dan Z21 bukan hanya masalah administrasi, melainkan cerminan dari komitmen kita terhadap etika, hak asasi, dan keberhasilan penanggulangan epidemi. Memisahkan B20 dari AIDS dan mengembalikannya ke fungsi administrasi adalah langkah kunci untuk memanusiakan perawatan HIV di Indonesia.


Discover more from drBagus.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply