Perpres 111

Ketika “Budaya LGBTQ” Disebut Ancaman Nonmiliter, Apa yang Sebenarnya Perlu Dijelaskan?

Satu frasa pendek dalam sebuah peraturan negara dapat menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih panjang daripada bunyi kalimatnya. Hal itulah yang terjadi ketika Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ” ke dalam daftar ancaman nonmiliter. Peraturan Presiden tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 24 Oktober 2025. Dokumen ini pada dasarnya bukan peraturan khusus mengenai LGBTQ, bukan pula peraturan mengenai kesehatan atau penanggulangan HIV. Perpres tersebut merupakan pedoman pengelolaan sistem pertahanan negara serta menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas masing-masing yang berkaitan dengan perlindungan kepentingan nasional. Sebelum membaca lebih lanjut tulisan di blog ini, saya menyarankan Anda untuk terlebih dahulu membaca perpres tersebut, terutama di bagian lampiran, agar tidak ada kesalahpahaman dalam memahami tulisan di blog ini.

Kalau sudah, yuuuk kita mulai diskusinya…..

Masalah muncul ketika frasa “penyebaran budaya LGBTQ” muncul dalam sebuah dokumen yang memiliki kedudukan yang cukup penting, tetapi tidak disertai penjelasan yang cukup mengenai apa yang sesungguhnya dimaksud. Kata “budaya” tidak didefinisikan. Kata “penyebaran” juga tidak diberi batas. Tidak dijelaskan kegiatan seperti apa yang dianggap sebagai penyebaran, siapa yang melakukannya, apa indikatornya, dan pada titik mana suatu kegiatan dapat dinilai membahayakan negara.

Sampai di sini kita perlu mendiskusikannya dengan kepala dingin. Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang setuju atau tidak setuju terhadap LGBTQ berdasarkan nilai agama, moral, atau budaya. Masyarakat Indonesia tentu memiliki pandangan yang beragam mengenai hal tersebut. Budaya di ribuan daerah di Indonesia sendiri ternyata sangat bervariasi dalam memandang keberagaman gender. Namun, ketika sebuah istilah dimasukkan ke dalam kebijakan pertahanan negara, pertanyaannya menjadi lebih konkret. Apa yang dimaksud dengan ancaman? Apa yang terancam? Bagaimana proses ancaman itu terjadi? Bagaimana negara mengukurnya? Dan tindakan apa yang akan diambil untuk mengatasinya?

Perpres menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter adalah usaha atau kegiatan tanpa senjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman itu dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Dalam daftar yang sama disebutkan penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, perdagangan ilegal, penyalahgunaan obat terlarang, penyebaran budaya LGBTQ, bencana alam, serangan siber, pemanasan global, dan wabah penyakit.

Daftar tersebut sangat luas. Sebagian ancaman mudah dipahami rantai akibatnya. Serangan siber dapat melumpuhkan sistem keuangan, layanan publik, atau infrastruktur negara. Wabah penyakit dapat meningkatkan jumlah orang sakit dan meninggal, membebani fasilitas kesehatan, menurunkan produktivitas, serta menimbulkan gangguan sosial dan ekonomi. Perdagangan ilegal dapat merugikan negara dan menciptakan jaringan kejahatan terorganisasi.

Akan tetapi, untuk “penyebaran budaya LGBTQ”, hubungan antara sumber ancaman, mekanisme penyebaran, akibat yang ditimbulkan, serta dampaknya terhadap keselamatan bangsa tidak diterangkan dengan tingkat kejelasan yang sama.

Hal ini terlihat lebih nyata ketika lampiran Perpres dibaca hingga bagian matriks ancaman. Dalam matriks itu, sejumlah ancaman dijabarkan ke dalam kolom dimensi, jenis ancaman, dampak, unsur utama, dan unsur pendukung. Untuk dimensi sosial budaya, dokumen menguraikan konflik sosial, menguatnya semangat primordial yang sempit, pengangguran, penyalahgunaan narkoba, aksi anarkis massa, pergaulan bebas dan penyakit sosial lainnya, serta penetrasi budaya asing.

Namun, tidak terdapat satu baris yang secara eksplisit menggunakan istilah “penyebaran budaya LGBTQ”. Tidak ada uraian khusus mengenai dampaknya. Tidak ada indikator yang dapat digunakan untuk mengenalinya. Tidak ditentukan pula kementerian atau lembaga yang menjadi unsur utama untuk menanganinya.

Keadaannya berbeda dengan ancaman kesehatan. Dalam dimensi keselamatan umum, matriks secara khusus mencantumkan “krisis kesehatan dan wabah penyakit menular”. Dampaknya dijelaskan sebagai penyebaran penyakit, peningkatan kematian dan kecacatan, gangguan mental dan psikologis, beban terhadap pelayanan medis dan fasilitas kesehatan, penurunan produktivitas dan ekonomi nasional, serta meningkatnya ketidakstabilan sosial. Kementerian Kesehatan ditempatkan sebagai unsur utama, dengan dukungan kementerian, lembaga, aparat, dan pemerintah daerah.

Perbedaan ini penting. Ancaman kesehatan memiliki objek yang jelas, yaitu penyakit dan penyebarannya. Dampaknya dapat diukur melalui jumlah infeksi, insidens dan prevalens, kesakitan, kematian, kecacatan, kapasitas pelayanan, produktivitas, dan beban ekonomi. Penanggung jawabnya juga ditentukan.

Sebaliknya, “budaya LGBTQ” tetap berada dalam ruang yang kabur. Kekaburan itu memungkinkan berbagai orang memberi arti berbeda berdasarkan pandangan masing-masing. Ada yang mungkin menafsirkannya sebagai kampanye untuk mengubah nilai masyarakat. Ada yang menafsirkannya sebagai keberadaan orang LGBTQ di ruang publik. Ada pula yang dapat menganggap pendidikan kesehatan seksual, kampanye antistigma, atau layanan ramah populasi kunci sebagai bagian dari “penyebaran budaya”.

Perbedaan penafsiran seperti ini tidak bisa dikesampingkan. Dalam hukum dan kebijakan publik, istilah yang tidak jelas dapat menghasilkan penerapan yang tidak seragam. Aparat di satu daerah mungkin tidak mempersoalkan kegiatan penjangkauan HIV. Aparat di daerah lain dapat menilainya sebagai promosi terhadap kelompok tertentu. Puskesmas mungkin memahami distribusi kondom dan pemberian PrEP sebagai layanan kesehatan, sementara pihak lain melihatnya sebagai bentuk pembenaran terhadap perilaku seksual.

Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengenal asas kejelasan rumusan. Pada dasarnya, sebuah ketentuan perlu menggunakan bahasa dan istilah yang jelas agar tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Prinsip ini menjadi semakin penting ketika suatu istilah menyentuh kelompok masyarakat yang sejak awal sudah rentan terhadap stigma dan diskriminasi.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan penjelasan tambahan. Pada 9 Juli 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Perpres tersebut bukan regulasi khusus mengenai LGBTQ. Menurutnya, individu LGBTQ bukan ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dipersoalkan pemerintah adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional. Yusril juga menegaskan bahwa Perpres tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk melakukan persekusi, kekerasan, ancaman, atau diskriminasi. Orientasi seksual seseorang tidak dipidana. Yang dapat dipidana adalah perbuatan tertentu yang memang telah diatur dalam hukum pidana. Penjelasan tersebut penting karena mempersempit sebagian kekhawatiran. Setidaknya pemerintah menyatakan bahwa individu bukanlah ancaman dan hak mereka sebagai warga negara tetap harus dihormati.

Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Istilah “paham”, “budaya”, “propaganda”, dan “penyebarluasan” masih membutuhkan batas yang jelas. Apakah organisasi yang menyampaikan informasi mengenai kesehatan seksual dianggap melakukan penyebaran? Apakah pendampingan hukum bagi korban kekerasan dapat dianggap sebagai promosi? Apakah kegiatan komunitas untuk mengajak orang menjalani tes HIV termasuk di dalamnya? Bagaimana dengan konseling bagi remaja yang mengalami kebingungan atau penolakan dari keluarga? Bagaimana dengan penelitian akademik, pemberitaan media, atau kampanye pencegahan bunuh diri?

Pertanyaan tersebut bukan dibuat-buat. Di lapangan, pelayanan kesehatan tidak berlangsung di ruang steril yang sepenuhnya terpisah dari pandangan sosial. Tenaga kesehatan, petugas lapangan, pemerintah daerah, aparat, keluarga pasien, dan masyarakat membawa pengetahuan serta penafsiran masing-masing. Ketika istilah dalam kebijakan nasional dibiarkan terlalu luas, orang yang paling berhati-hati justru mungkin memilih menghentikan kegiatan daripada menghadapi risiko dituduh melanggar kebijakan negara.

Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, pemisahan antara identitas, perilaku, penyakit, dan respons kesehatan harus dilakukan dengan sangat tegas.

Identitas seseorang bukan penyakit. Orientasi seksual bukan virus. Ekspresi gender juga bukan agen infeksi. HIV ditularkan melalui mekanisme biologis tertentu, antara lain hubungan seksual dengan risiko penularan tanpa perlindungan yang efektif, penggunaan alat suntik secara bersama, serta transmisi dari ibu ke anak. Risiko dipengaruhi oleh paparan, jaringan penularan, penggunaan kondom, akses terhadap profilaksis prapajanan atau PrEP, status viral load pasangan dengan HIV, dan berbagai kondisi sosial yang memengaruhi kemampuan seseorang melindungi dirinya.

Seseorang tidak tertular HIV hanya karena ia gay, biseksual, atau transgender. Sebaliknya, seseorang yang mengidentifikasi diri sebagai heteroseksual juga dapat tertular HIV apabila mengalami paparan yang memungkinkan penularan.

Karena itu, populasi kunci tidak boleh ditempatkan sebagai sinonim dari penyakit. Mereka disebut populasi kunci karena dalam konteks epidemi tertentu memiliki kerentanan atau beban HIV yang lebih tinggi, sekaligus menghadapi hambatan yang lebih besar untuk mendapatkan pelayanan. Hambatan itu dapat berupa stigma, diskriminasi, kekerasan, masalah hukum, kemiskinan, ketidakpercayaan terhadap fasilitas kesehatan, atau kekhawatiran bahwa identitas dan perilaku pribadi mereka akan diketahui orang lain.

WHO menyatakan bahwa persoalan hukum dan struktural, pelanggaran hak, kekerasan, stigma, dan diskriminasi masih menghambat populasi kunci dalam mengakses pelayanan kesehatan. WHO juga menegaskan bahwa pelayanan yang berkualitas dan bebas stigma merupakan bagian penting untuk mencapai tujuan global penanggulangan HIV.

Dari sini terlihat sebuah ironi yang perlu dicegah. Sebuah kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi keselamatan bangsa dapat menghasilkan dampak sebaliknya apabila pelaksanaannya membuat orang takut mendatangi pelayanan kesehatan.

Bayangkan seorang laki-laki muda yang berhubungan seksual dengan laki-laki lain dan merasa berisiko tertular HIV. Ia ingin melakukan tes, tetapi khawatir dicatat atau dilabeli. Ia takut petugas akan menghakimi, atau informasi mengenai dirinya sampai kepada keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Akhirnya ia tidak datang. Apabila ternyata ia telah tertular HIV, diagnosis menjadi terlambat. Pengobatan juga tertunda. Virus terus merusak sistem kekebalan tubuhnya dan masih dapat ditularkan kepada orang lain.

Bayangkan pula seorang petugas lapangan yang selama ini menghubungkan populasi kunci dengan puskesmas. Setelah membaca bahwa “penyebaran budaya LGBTQ” merupakan ancaman nonmiliter, organisasinya menjadi ragu. Apakah mengunggah informasi tentang PrEP ke media sosial masih aman? Apakah diskusi kelompok mengenai penggunaan kondom dapat disalahartikan? Apakah logo atau istilah tertentu dapat dianggap sebagai propaganda? Karena tidak ada kepastian, kegiatan dikurangi.

Dalam keadaan seperti itu, yang diuntungkan bukan masyarakat. Yang diuntungkan justru si virus HIV itu sendiri, karena orang semakin jauh dari pencegahan, deteksi dini, diagnosis, dan pengobatan.

Indonesia, bersama masyarakat internasional, berkomitmen mengakhiri AIDS sebagai ancaman kesehatan masyarakat pada 2030. UNAIDS menjelaskan bahwa tujuan tersebut memerlukan penurunan besar infeksi HIV baru dan kematian terkait AIDS, sekaligus keberlanjutan respons HIV setelah 2030. Artinya, ancaman yang harus dikendalikan adalah epidemi, penularan, kesakitan, kematian, dan kelemahan sistem responsnya.

Dalam bahasa sederhana, orang dengan HIV bukan ancaman. Orang yang datang meminta PrEP bukan ancaman. Komunitas yang mengajak anggotanya menjalani tes juga bukan ancaman. Justru mereka adalah bagian dari pertahanan kesehatan masyarakat.

Ancaman yang sesungguhnya adalah ketika infeksi baru terus terjadi, orang terlambat mengetahui statusnya, pasien tidak mendapatkan obat, pengobatan terputus, virus tidak tersupresi, stigma membuat orang bersembunyi, dan sistem kesehatan gagal menjangkau mereka yang paling membutuhkan pelayanan.

Karena itu, diskusi mengenai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak perlu dimulai dengan pertentangan keras antara negara dan kelompok masyarakat. Pembicaraan dapat dimulai dari kesepakatan bahwa negara berhak dan wajib melindungi ketahanan nasional, mempertahankan nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan bersama, serta melindungi keselamatan seluruh warga negara.

Setelah itu, pertanyaan yang lebih teknis perlu diajukan. Apa definisi operasional “budaya LGBTQ”? Apa yang disebut sebagai penyebaran? Apakah yang dimaksud adalah keberadaan identitas tertentu, kegiatan advokasi, isi media, tindakan terorganisasi, atau bentuk kegiatan lain? Bukti apa yang digunakan untuk menyatakan bahwa kegiatan tersebut mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, atau keselamatan bangsa? Apa indikatornya? Lembaga mana yang berwenang menilai? Bagaimana mekanisme keberatan apabila sebuah kegiatan dianggap sebagai ancaman?

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa Perpres tidak menghambat pelayanan kesehatan. Perlu ada penegasan bahwa tes HIV, pengobatan antiretroviral, distribusi kondom, pemberian PrEP, konseling, komunikasi perubahan perilaku, penjangkauan komunitas, perlindungan kerahasiaan pasien, penelitian kesehatan, dan kampanye pengurangan stigma merupakan tindakan kesehatan masyarakat, sekaligus upaya untuk pertahanan masyarakat.

Kegiatan tersebut tidak bertujuan mengubah orientasi seksual seseorang. Tujuannya adalah mencegah infeksi, menemukan kasus sedini mungkin, menghubungkan pasien dengan pengobatan, mempertahankan kepatuhan, mencapai supresi virus, dan mencegah kematian.

Pedoman pelaksanaan juga perlu menghindari penggunaan identitas sebagai indikator ancaman. Kebijakan seharusnya menilai tindakan yang nyata, dampak yang dapat dibuktikan, dan hubungan sebab akibat yang jelas. Seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai ancaman hanya karena penampilan, identitas, orientasi seksual, pergaulan, atau keterlibatannya dalam organisasi komunitas.

Hal ini bukan berarti negara harus menerima seluruh gagasan atau kampanye yang berkembang di dunia tanpa penilaian. Negara tetap dapat mengatur materi pendidikan, perlindungan anak, penyiaran, pornografi, kekerasan seksual, dan berbagai perbuatan lain melalui peraturan yang sesuai. Namun, objek yang diatur harus jelas. Tindakan yang dilarang harus dapat dikenali. Dasar penilaiannya perlu terukur. Pelaksanaannya harus menghormati hak warga negara dan tidak menghambat pelayanan kesehatan.

Masyarakat Indonesia juga tidak harus memilih antara mempertahankan nilai budaya dan melindungi kesehatan. Kenapa harus memilih salah satunya jika keduanya dapat dilakukan bersamaan. Negara dapat memiliki pandangan mengenai keluarga, agama, dan moralitas, sambil tetap memastikan bahwa setiap orang yang sakit memperoleh pengobatan, setiap orang yang berisiko dapat mengakses pencegahan, dan setiap tenaga kesehatan dapat menjalankan profesinya tanpa rasa takut.

Di ruang pelayanan, dokter tidak perlu menanyakan apakah ia menyetujui kehidupan pribadi pasien sebelum memberikan pertolongan. Petugas laboratorium tidak perlu menilai moral seseorang sebelum melakukan pemeriksaan HIV. Tenaga penjangkau tidak perlu mengubah identitas orang yang ditemuinya. Tugas kesehatan masyarakat adalah mengurangi risiko, mencegah penyakit, mengobati yang sakit, dan melindungi masyarakat. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bukan hanya terletak pada satu frasa. Persoalannya adalah bagaimana negara menerjemahkan frasa tersebut dalam praktik.

Apabila pemerintah benar-benar tidak bermaksud menjadikan individu LGBTQ sebagai ancaman, hal itu perlu tercermin bukan hanya dalam pernyataan pejabat, tetapi juga dalam pedoman operasional, tindakan aparat, pelayanan publik, dan kebijakan pemerintah daerah. Apabila pelayanan kesehatan tidak dimaksudkan sebagai penyebaran budaya, pengecualian tersebut perlu dinyatakan secara tegas agar tidak bergantung pada tafsir masing-masing orang.

Kejelasan tidak melemahkan kebijakan negara. Kejelasan justru memperkuatnya. Dengan rumusan yang jelas, pemerintah dapat memusatkan sumber daya pada ancaman yang memang dapat dibuktikan. Masyarakat mengetahui batas tindakan yang diperbolehkan. Aparat tidak bertindak berdasarkan prasangka. Tenaga kesehatan dapat bekerja dengan tenang. Warga negara juga terlindungi dari perlakuan sewenang-wenang.

Dalam perspektif kesehatan masyarakat, rumusannya seharusnya sederhana. Yang menjadi ancaman adalah epidemi HIV yang tidak terkendali, bukan identitas manusia. Yang perlu dilawan adalah virus, keterlambatan diagnosis, putus pengobatan, kematian terkait AIDS, dan stigma yang menjauhkan orang dari pelayanan.

Orang yang terdampak bukan musuh negara. Mereka adalah warga negara yang keselamatannya wajib dilindungi. Mereka juga merupakan mitra yang sangat dibutuhkan apabila Indonesia sungguh-sungguh ingin mengakhiri AIDS sebagai ancaman kesehatan masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply